
Semua orang suka musik, kan? Jika di kantor atau di kampus sudah memblok akses P2P seperti ke limewire atau bearshare untuk mendownload musik yang dicari, mengapa tidak coba ke multiply? Saat ini, di kantor saya sedang trend mendownload musik di multiply.com. Dengan fitur search dan memilih kategori ‘music’, kita dapat langsung disuguhkan playlist user yang ‘agak cocok dengan kategori pencarian kita.
Coba browsing-browsing dengan jari anda, dan dengan mudahnya kita dapat mendownload musik yang sudah ada. Cukup ringan kan bagi kalian-kalian yang ingin mendengarkan musik yang diinginkan?
Legalkah?
Seperti yang tertera pada page about multiply.com
The best way to share everything
Multiply gives you an easy way to share all kinds of digital content, including photos, blogs, videos, music and more, all in one convenient place: your own personal web site. With Multiply, you can share and discuss your stuff with everyone in your “social network,” and also be alerted whenever they have something new.
Sharing itu legal. Jika kita mempunyai suatu foto lucu, musik keren, jurnal dan benda digital lainnya, mengapa kita tidak membaginya ke teman-teman? Toh bisa bermanfaat untuk yang lain. Tetapi dalam kenyataannya, banyak file-file (khususnya mp3) yang di sharing merupakan milik hak cipta orang lain dan seperti yang tertera di setiap CD atau kaset “dilarang memperbanyak tanpa seizin … record.”
Agak sedikit membingungkan buat saya, karena kita sudah masuk ke dalam dunia digital yang bebas untuk membagi apa aja. Tapi saya juga termasuk penikmat musik, dengan kantong mahasiswa, CD musik yang saya beli tidak banyak. Karena sekarang sudah banyak bermunculan MP3 player yang keren-keren, sepertinya CD player sudah agak dilupakan.
Jadi, untuk saat ini.. Saya masih sering mendownload gratis MP3. Apalagi sebagai user multiply, fitur ini pun tidak saya sia-siakan. Dan tidak lupa untuk menulis pesan terima kasih untuk berbagi playlistnya. :)
Mungkin artikel-artikel ini dapat sedikit membantu untuk kita menilai antara legal atau ilegal…
awalnya gw lbh sering make buat bagi musik ke ade gw sih. tp akhirnya byk yg ngembat jg tanpa blg tenkyu. tp ikhlas kok :p
yah.. kadang saya juga berpikiran begitu.. tapi karena kita dapetnya dari internet2 juga ya.. kembali ke internet juga sih sepertinya..
Apalagi sekarang udah banyak orang yang memakai internet, jadinya ya.. bebas bett lah..
sadar ngak, kalo kita termasuk bagian dari lingkaran ‘pembajak’. Saya sendiri masih ngak bisa terlepas dari itu semua. Wong enaknya semua itu gratisan ya.. seenak udelku aja kali ya. ntar buat negara sendiri, untuk orang2 sendiri. btw, tq udah mampir pak e.
kata bos saya (profesi lawyer), di dunia cyber sangat sulit menentukan legal atau ilegal. Yg penting asal sudah nulis sumber (tidak diaku sendiri), itu sudah bagus.
oooh begitu
ikutan doooooooooooonk?????????